NEWARK - Seorang pelaku pembunuhan di Amerika Syarikat (AS) harus menerima nasibnya menghabiskan seluruh hidupnya di penjara. Dirinya divonis hukuman penjara selama 200 tahun lebih.
Alexander Alfaro baru berusia 16 tahun ketika dirinya terlibat dalam aksi pembunuhan di tahun 2007 . Perbuatannya bersama lima orang lainnya menggoncang warga Kota Newark, New Jersey yang membuat dilakukannya reformasi undang-undang anti kejahatan.
Alfaro menerima hukuman masing-masing 60 tahun penjara dalam aksi pembunuhan terhadap dua orang korban. Dirinya pun dijatuhi hukuman penjara 75 tahun atas kes pembunuhan terhadap satu orang korban lain. Selain itu, dirinya juga dihukum penjara 17 tahun dalam kes perompakan bersenjata. Demikian diberitakan Associated Press, Jumaat (20/5/2011)
Peristiwa pembunuhan terjadi ketika tiga korban yakni Terrence Aeriel, Dashon Harvey dan Iofemi Hightower hendak pergi kuliah di Delaware State Universiti. Ketiga korban dirampok sebelumnya akhirnya dibawa ke bawah sebuah tangga dan dipaksa untuk berlutut.
Saat berlutut itu, ketiga korban ditembak dari belakang hingga tewas. Namun ada korban keempat yang berhasil selamat dari penembakan tetapi menderita luka akibat ditetak dengan parang yang serius.
Keluarga korban amat terpukul dalam ketika berlangsungnya persidangan atas pelaku. Seorang ibu dari korban, menangis ketika mendengar kesaksian di mana Alvaro selain menembak, juga melibas kepala Iofemi Hightower dengan parang.
Dua orang tersangka lain sudah dijatuhkan hukuman penjara seumur hidup, termasuk saudara tiri Alfaro, Rodolfo Godinez. Sementara tiga terdakwa lain masih menunggu keputusan hukuman.
comments: 0
Catat Ulasan