19 September 2011

Hukuman Buat Homoseks dan Lesbian.



Memang perbuatan homoseks dan lesbian sangat jahat karena merugikan generasi mendatang atau sengaja meniadakan keturunan manusia. Hal demikian telah berlaku dahulunya tetapi ALLAH tidak membiarkan lalu memusnahkan umat durhaka tersebut agar tidak berkembang kepada manusia lain.

Hukuman dan dasar hukum bagi kedua macam kejahatan itu bukanlah bersamaan dengan zina, bukanlah pula atas sepakatnya ahli hukum Islam, tetapi didasarkan atas ketentuan ALlah yang artinya sebagai berikut:


وَاللاَّتِي يَأْتِينَ الْفَاحِشَةَ مِن نِّسَآئِكُمْ فَاسْتَشْهِدُواْ عَلَيْهِنَّ أَرْبَعةً
مِّنكُمْ فَإِن شَهِدُواْ فَأَمْسِكُوهُنَّ فِي الْبُيُوتِ حَتَّىَ يَتَوَفَّاهُنَّ الْمَوْتُ أَوْ يَجْعَلَ اللّهُ لَهُنَّ سَبِيلاً
4/15. Yang mendatangkan kekejian (lesbian) dari perempuan-perempuanmu, adakanlah saksi atas mereka empat orang dari kamu. Jika mereka telah membuktikan maka tahanlah perempuan-perempuan itu dalam rumah hingga maut mewafatkan mereka, atau ALLAH menjadikan bagi mereka garis hukum.

وَاللَّذَانَ يَأْتِيَانِهَا مِنكُمْ فَآذُوهُمَا فَإِن تَابَا وَأَصْلَحَا فَأَعْرِضُواْ عَنْهُمَا إِنَّ اللّهَ كَانَ تَوَّاباً رَّحِيماً
4/16. Dan dua lelaki yang mendatangkannya (homoseks) dari kamu maka sakitilah keduanya. Jika keduanya bertobat dan berbuat shaleh maka berpalinglah dari mereka, bahwa ALLAH pemberi tobat penyayang.


Jadi hukuman bagi pelaku zina ialah 100 kali cambukan di muka para penyaksi, 24/2, tidak sama dengan hukuman bagi pelaku lesbian yaitu harus dikurung terus sampai mati dalam rumah, begitupun tidak sama dengan hukuman bagi pelaku homoseks yang harus disakiti dan kemudian diberi tobat jika telah minta ampun dan berbuat shaleh.

Perbedaan hukuman bagi ketiga pelaku kekejian itu didasarkan atas akibat dan pengaruh yang ditimbulkannya berbeda pula, di mana poliandri disegolongkan pada zina. Dapat dilihat pada Ayat Suci yang bersangkutan bahwa hukuman bagi pelaku lesbian sangat berat bahkan dibiarkan sampai mati terkurung dalam rumah. Alasannya ialah:

1. Lesbian mungkin berlangsung antara orang-orang yang sekeluarga dalam rumah, antara orang-orang sejiran dalam kampung atau kota, atau antara orang-orang yang tinggal dalam asrama.

2. Hal itu dapat menghilangkan minat untuk nikah jadi suami istri antara lelaki dan perempuan menurut hukum Islam.

3. Juga dapat menghilangkan minat untuk melahirkan bayi bagi kelanjutan generasi manusia mendatang.

4. Lesbian dapat menghilangkan daya lomba yang sangat dibutuhkan dalam kehidupan manusia untuk peningkatan peradaban masa depan.

5. Dan lesbian meniadakan generasi mendatang yang seharusnya lahir akibat hubungan seksual suami istri.

6. Homoseks belum tentu berlaku sebab tidak mau beranak, tetapi mungkin tersebab tidak sanggup menikahi perempuan.
Jadi pelaku homoseks mendapat hukuman agak ringan.

7. Perzinaan dilakukan dalam keadaan rahasia, mudah diketahui orang lain tersebab sikap yang mencurigakan atau telah menghamilkan. Sebaliknya lesbian sulit diketahui orang lain bahkan tanpa sikap mencurigakan dan tanpa kehamilan.

8. Perzinaan agak sulit dilakukan karena memerlukan tempat tertentu. Sebaliknya lesbian mudah saja dilakukan di sembarang tempat karena pelakunya adalah sama-sama perempuan.

9. Perzinaan memerlukan ongkos dan pemikiran bagi pelaksanaan dan akibat mendatang. Sebaliknya lesbian tidak memerlukan ongkos serta pemikiran tentang akibat.

10. Perzinaan agak sukar berkembang luas karena risikonya terlalu berat dalam kehidupan pribadi. Sebaliknya lesbian mudah sekali berkembang, mungkin di rumah sendiri, di asrama, atau di mana saja.

11. Perzinaan masih dapat menghamilkan keturunan walaupun penuh kekecewaan. Sebaliknya lesbian menutup pintu bagi kelahiran bayi untuk generasi mendatang.


Dari keadaan dan perbedaan demikian dapatlah dimengerti kenapa hukuman lebih berat bagi pelaku lesbian daripada yang dijatuhkan atas pelaku homoseks dan zina. Ketiga macam perbuatan keji itu terwujud atas desakan syahwat yang dalam masyarakat musyrik sangat menonjol. Adanya ide emansipasi dan kalangan wanita, terutama lagi birth control dengan berbagai alat kontraseptik, maka kekejian demikian lebih mudah tumbuh dan berkembang.

Setiap diri memiliki syahwat: Jika kebutuhan syahwat tidak tersalurkan dalam hubungan suami istri pada umur tertentu maka diri itu akan terarah kepada percobaan pengalaman seksual berbentuk monoseks. Masyarakat yang tidak menghiraukan norma pergaulan antara pria dan wanita akan mudah meningkatkan monoseks tersebut kepada zina dalam pergaulan bebas, atau kepada lesbian dan homoseks atas pertimbangan kondisi, ongkos, dan tanggung jawab.

Maka hukuman yang lebih berat haruslah diberikan kepada orang yang sengaja menjadi perantara bagi berbagai perbuatan keji selaku lapangan pencaharian, terutama lagi yang menyediakan tempat pelacuran. Dia termasuk orang-orang yang menantang hukum ALLAH dan berbuat bencana di Bumi. Untuknya harus dilaksanakan hukuman yang terkandung pada Ayat Suci, maksudnya:

إِنَّمَا جَزَاء الَّذِينَ يُحَارِبُونَ اللّهَ وَرَسُولَهُ وَيَسْعَوْنَ فِي
الأَرْضِ فَسَاداً أَن يُقَتَّلُواْ أَوْ يُصَلَّبُواْ أَوْ تُقَطَّعَ أَيْدِيهِمْ وَأَرْجُلُهُم
مِّنْ خِلافٍ أَوْ يُنفَوْاْ مِنَ الأَرْضِ ذَلِكَ لَهُمْ خِزْيٌ فِي الدُّنْيَا وَلَهُمْ فِي الآخِرَةِ عَذَابٌ عَظِيمٌ
5/33. Bahwa balasan Orang-orang yang memerangi ALLAH dan Rasul-NYA serta mengusahakan kerusakan
di Bumi agar mereka diperangi atau disalib atau dipotong tangan dan kakinya bertantangan atau diusir dari Bumi.
ltulah kehinaan bagi mereka di dunia dan untuk mereka di Akhirat siksaa.

comments: 0